Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam memiliki rasa taat beragama dengan cara tunduk pada tuntunan syariat Islam. Peradilan Agama adalah wujud akomodasi terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat Islam. Pada awal kekuasaan Islam, peradilan masih dipegang oleh Rasulullah SAW. Beliau menjalankan fungsi sebagai hakim atas berbagai persoalan dan sebagai pemimpin umat. Setelah Islam berkembang dan kekuasaan makin meluas, Rasulullah mulai mengangkat sahabat-sahabatnya untuk menjalankan peradilan di berbagai tempat. Di antaranya adalah Muadz Bin Jabal ra, yang ditunjuk menjalankan kekuasaan pemerintahan dan peradilan di Yaman, serta Atab Bin Asid yang menjadi hakim di Mekah.
Setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat sebagai generasi Islam pertama meneruskan ajaran dan misi kerasulan. Berita meninggalnya Nabi SAW merupakan peristiwa mengejutkan bagi sahabat. Sebelum jenazah Nabi SAW dikubur. Sahabat-sahabat berusaha memilih pengganti beliau sebagai pemimpin agama dan negara. Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sahabat pertama yang terpilih menjadi pengganti Nabi SAW. Setelahnya, Abu Bakar digantikan oleh Umar bin Khattab. Lalu oleh Usman bin Affan, dan kemudian oleh Ali bin Abi Thalib.
Keberadaannya di Indonesia tidak lepas dari tuntutan masyarakat – Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Keberadaan Peradilan Agama di Indonesia tidak lepas dari tuntutan masyarakat Islam untuk pemenuhan hukumnya. Ahli hukum Van den Berg mengembangkan teori sbobet login receptie in complexu yang menyatakan bahwa syariat Islam secara keseluruhan berlaku bagi pemeluknya. Pengaruh teori ini menyebabkan Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Peradilan Agama pada tahun 1882 untuk masyarakat Islam. Sejak tahun 1882, Peradilan Agama mulai masuk ke dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda dengan dikeluarkannya keputusan Raja Belanda No. 24 tertanggal 19 Januari 1882 yang dimuat dalam Stb. 1882 No. 152. Stb. 1882 No. 153 menetapkan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai 1 Agustus 1882. Menjadikan tanggal ini sebagai hari diakuinya Peradilan Agama sebagai Pengadilan Negara di Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda..
Wewenang PA dalam persoalan waris dan masalah harta benda
Pada masa penjajahan Belanda, Peradilan Agama di Indonesia mengalami dua bentuk: pertama. Toleransi pihak Belanda melalui mahjong slot VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) yang memberikan ruang bagi perkembangan Hukum Islam melalui teori receptie in complex yang dipelopori oleh Lodewijk Willem Christian Van Den Berg. Kedua, upaya intervensi Belanda terhadap Hukum Islam dengan menghadapkannya pada Hukum Adat. Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven menentang teori receptie in complex dan mengajukan teori receptie, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Adat, sementara Hukum Islam dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Adat dan telah diterima.
Pengaruh teori receptie berdampak pada dikeluarkannya Staatsblad 1937 No. 116 yang mencabut wewenang Peradilan Agama dalam persoalan waris dan masalah harta benda, terutama tanah. Kompetensi Peradilan Agama terbatas pada masalah perkawinan dan perceraian. Sehingga lembaga peradilan ini tidak lagi berfungsi sepenuhnya sebagai lembaga peradilan, melainkan hanya sebagai lembaga agama.